Beranda | Artikel
Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjamaah
Minggu, 6 Februari 2005

KEUTAMAAN SHAF WANITA DALAM SHALAT BERJAMA’AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang ucapannya yang menyebutkan bahwa keutamaan shaf-shaf wanita kebalikan dari shaf-shaf pria.

Jawaban
Hal ini berlaku jika kaum wanita melakukan shalat jama’ah bersama kaum pria.

Sedangkan jika kaum wanita itu melaksanakan shalat jama’ah sesama mereka saja, maka shaf yang pertama adalah lebih utama dari pada shaf yang kedua dan begitu seterusnya. Keutamaan ini juga berlaku jika mereka diimami oleh seorang pria yang mana dalam pelaksanakan shalat berjama’ah itu tidak mengandung sesuatu yang dibenci atau yang merusak. Dan pada kenyataannya, bahwa shalatnya kaum wanita secara bershaf-shaf dan berkelompok-kelompok tidak banyak diriwayatkan, tapi mungkin ada suatu kisah yang diriwayatkan seperti demikian atau serupa dengan itu, seperti hadits Ummu Waraqah. Adapun kebanyakan yang ada adalah shalatnya kaum wanita bersama kaum pria, oleh karena itu disebutkan dalam sebuah hadits.

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah dari masjid-masjid Allah

[Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/190]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1336-seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar.html